Senin, 07 November 2011

Menunda Sholat

Pertanyaan:
Apa hukum menunda shalat karena pekerjaan?
Jawaban:
Jika mengakhirkan shalat dari awal waktunya, sehingga ia shalat diakhir waktu tetapi shalat tetap dilakukan pada waktunya maka tidak masalah. Karena mendahulukan shalat pada awal waktu adalah keutamaan dan bukan kewajiban. Ini jika di sana tidak ada jama’ah di masjid. Jika tidak demikian, maka wajib atasnya mendatangi shalat jama’ah, kecuali jika adaudzur baginya untuk meninggalkannya.
Adapun jika menunda hingga keluar waktu shalat, maka hal itu tidak diperbolehkan bagi anda. Kecuali jika seseorang lupa dan betul-betul tenggelam dalam kesibukan, sehingga shalatnya terlupakan, maka sesungguhnya Nabi Sholallohu ‘alaihi wassalam bersabda,
مَنْ نَامَ عَنْ صَلَاةٍ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلََّهَا إِذَا ذَكَرَهَا
“Barangsiapa tertidur atau lupa tidak melakukan shalat maka hendaknya dia shalat apabila dia ingat.”(Muttafaq ‘Alaih)
Sehingga jika dia ingat belum melakukan shalat kemudian melakukan shalat itu maka tidak apa-apa. Adapun jika dia ingat, tetapi dia lebih memprioritaskan pekerjaan yang dia terikat dengannya atau mengakhirkannya karena pekerjaan itu, maka hal ini adalah haram dan tidak diperbolehkan. Kalau dia melakukan shalat itu setelah waktu tersebut karena mementingkan pekerjaan, maka shalatnya tidak diterima, berdasarkan sabda Nabi Sholallohu ‘alaihi wassalam
مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ اَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa mengamalkan suatu amalan yang tidak atas perintah kami maka amalan itu tertolak.” (Muttafaq ‘Alaih)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyebutkan, barangsiapa sengaja mengakhirkan waktu shalat hingga keluar dari waktunya tanpa alasan syar’i maka sesungguhnya shalatnya tidak sah. Karena dia telah mengeluarkannya dari waktu yang diperintahkan untuk menunaikannya pada waktu tersebut tanpa udzur. Sehingga dia telah melakukan amalan yang tidak diperintahkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan Rasul-Nya. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala memberi taufik kepada kita.
(Syaikh Ibnu Utsaimin, Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 12/32)
- dikutip http://seninmalam.wordpress.com dari Fatwa-fatwa Untuk Pegawai, Pebisnis, Pedagang dan Wiraswastawan, hal 009, Penerbit eLBA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar